Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.  

MUSDES PERUBAHAN APBDes TAHUN 2024 DESA JATISARI

Ari Nur Faizin | 07 November 2024 18:54:02 | Berita Lokal | 48 Kali

Musyawarah Desa merupakan salah satu mekanisme penting dalam proses pengambilan keputusan di tingkat desa. Pada Hari Kamis tanggal 7 November BPD dan Pemerintah Desa Jatisari melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda utama Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024. Musyawarah ini di hadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa Antara lain Ketua RT/RW, BPD, Kepala Desa dan Perangkatnya, Babinsa Desa Dulolong dan Babinkamtibmas dan Pendamping Desa.

 

Musyawarah Desa ini bertujuan untuk membahas dan menetapkan perubahan APBDes Tahun 2024 yang telah dirancang oleh Pemerintah Desa. Perubahan APBDes dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap situasi dan kebutuhan yang berkembang, baik di tingkat desa maupun kebijakan pemerintah pusat yang berimbas pada anggaran desa. Hal ini termasuk perbaikan alokasi dana untuk berbagai sektor seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Jatisari, sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan pembentukan kebijakan di tingkat desa.

 

Proses penetapan Perubahan APBDes tahun 2024 dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat serta perangkat desa. Berikut adalah tahapan-tahapan yang dilalui dalam penetapan Perubahan APBDes Desa Jatisari :

  1. Kepala Desa Jatisari mengajukan rancangan perubahan APBDes ke BPD sebagai bagian dari proses pengelolaan keuangan desa yang adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat dan situasi desa. Pengajuan ini didasarkan pada evaluasi realisasi anggaran tahun berjalan dan proyeksi kebutuhan anggaran hingga akhir tahun 2024.
  2. Setelah menerima rancangan dari Kepala Desa, BPD mengadakan rapat pembahasan yang dihadiri oleh anggota BPD, perwakilan pemerintah desa, dan tokoh masyarakat. Pada tahap ini, BPD melakukan evaluasi mendalam terhadap setiap komponen perubahan anggaran, baik dari sisi pendapatan maupun belanja desa.
  3. Musyawarah Desa merupakan forum penting yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Dalam forum ini, masyarakat diberikan kesempatan untuk memberikan masukan dan kritik terhadap rancangan perubahan APBDes. Proses ini memastikan bahwa perubahan anggaran yang diajukan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
  4. Setelah dilakukan musyawarah desa, BPD memberikan persetujuan atas rancangan perubahan APBDes dengan mempertimbangkan hasil diskusi dalam Musdes. Persetujuan ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah desa untuk melaksanakan perubahan anggaran.
  5. Setelah mendapatkan persetujuan dari BPD, Kepala Desa Jatisari menetapkan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes sebagai dasar legal untuk pelaksanaan anggaran. Peraturan ini kemudian disosialisasikan kepada masyarakat melalui berbagai media informasi yang ada di desa.

 

diharapakan dengan penetapan ini akan menjadi acuan kerja di tahun 2024 ini.

 

Selanjutnya ketua BPD menetapkan hasil musyawarah desa ini dilanjut dengan penandatanganan penyerahan berita acara Perubahan APBDes Tahun 2024.Terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam perencanaan hingga penetapan Perubahan APBDes ini. Penetapan Perubahan APBDes Tahun 2024 di Desa Jatisari ini merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya proses yang transparan dan partisipatif, diharapkan perubahan APBDes Tahun 2024 ini dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh masyarakat Desa Jatisari.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Desa Jatisari RT 03 RW 01 KECAMATAN SLUKE KABUPATEN REMBANG
Desa : JATISARI
Kecamatan : SLUKE
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59272
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung