Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 Pasal 36 tentang Kriteria Penerima Manfaat BLT Dana Desa Tahun 2025, maka dirumuskan prioritas penggunaan Dana Desa yang salah satunya adalah untuk program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT Dana Desa).
Sehubungan dengan hal itu maka pada hari Selasa, 17 Desember dan bertempat diBalai Desa Jatisari maka dilaksanakannya Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) tentang Penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025. Musyawarah dihadiri oleh BPD, Staf dan Perangkat Desa, P3MD Kecamatan Sluke, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta perwakilan dari tokoh masyarakat.
Adapun hasil dari Musyawarah tersebut ditetapkan calon KPM penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sejumlah 22 KPM. Semoga dengan terselenggarakannya kegiatan ini mampu mendorong tercapainya penuntasan kemiskinan yang ada di Desa untuk menuju masyarakat yang seja